Penggunaan Media Penyimpanan Eksternal
Akan lebih baik lagi jika satuan kerja memiliki sebuah harddisk portabel sebagai tempat penyimpanan akhir dari cadangan aplikasi SIPP. Beberapa pertimbangannya adalah sebagai berikut:
- Besarnya file hasil pencadanganan dalam satu kali proses. File cadangan yang besarnya lebih dari 10 GB tentunya akan memberikan beban bagi komputer/laptop yang melakukan pencadangan (kecuali satuan kerja memilik server lain sebagai server cadangan - backup server).
- Portabilitas. Karena sifat harddisk portabel yang dapat mudah dibawa, akan mempermudah untuk melakukan penyimpanan, serta dalam melakukan restorasi aplikasi SIPP ke server, apabila server SIPP perlu dilakukan instalasi ulang sistem operasinya.
Harddisk portabel ini dapat digabungkan dengan fungsi lainnya, seperti backup aplikasi selain SIPP, menyimpan file-file penting bagi tim TI di satuan kerja (contohnya: file installer ISO CentOS, Windows, dll) serta fungsi lainnya. Namun sangat disarankan tidak menggunakan harddisk portabel ini selain untuk kebutuhan tim TI di satuan kerja. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menghindari harddisk portabel ini terinfeksi virus komputer (terutama ransomware), yang diakibatkan oleh sering berpindah dari satu komputer ke komputer lainnya.
Persyaratan
- Tidak boleh menggunakan thumb drive atau flash disk, karena
- Kapasitasnya lebih kecil dari harddisk portabel.
- Kecepatan baca dan tulisnya jauh lebih lambat dibandingkan dengan harddisk portabel, membuat proses pemindahan data menjadi lebih lama.
- Lebih mudah rusak karena kualitas media penyimpanannya umumnya tidak sebaik harddisk portabel.
- Lebih mudah hilang karena ukurannya yang kecil.
- Menggunakan file system: exFAT, karena
- File system ini bisa dibaca di hampir semua sistem operasi komputer saat ini, dibandingkan dengan file system NTFS (hanya Windows, Linux dan Mac butuh aplikasi tambahan).
- Dapat menyimpan satu file individual berukuran besar. File system FAT32 mampu menyimpan satu file individual sebesar 4 GB; sementara exFAT mampu menyimpan satu file individual sebesar 128 PB (Peta Byte = 12.800 TB/Tera Byte). Dari contoh di dokumentasi ini, satuan kerja Pengadilan Agama Arga Makmur (Provinsi Bengkulu) yang memiliki total jumlah perkara sekitar 900-an per tahun, pada tahun 2023, ukuran file aplikasi SIPP bisa mencapai 12 GB.
Untuk memeriksa file system yang digunakan oleh harddisk portabel yang digunakan, dapat dilakukan dengan cara berikut ini. kabel USB dari harddisk portabel ke komputer/laptop Anda. Buka Windows Explorer. Temukan drive dari harddisk portable, lalu klik kanan pada drive tersebut, kemudian klik Properties.
Pada jendela yang muncul. akan terlihat file system yang digunakan.
Memformat Harddisk Portabel ke exFAT
Untuk memformat harddisk portabel dengan file system exFAT dilakukan langkah-langkah berikut ini.
Perhatian: data-data dalam hardisk portabel akan hilang seluruhnya apabila dilakukan proses "Format Disk"
Masih dari Windows Explorer, klik kanan pada drive harddisk portabel Anda, kemudian pada menu yang muncul klik Format.
Pada jendela yang muncul, di pilihan File System, klik dan pilih exFAT. Pada kotak isian Volume Label, ketikkan nama drive. Pastikan Quick Format tercentang (jika tidak tercetang, maka proses pemformatan akan menjadi sangat lama).
Klik Start untuk memulai proses format harddisk. Akan muncul kotak dialog yang memberitahukan bahwa seluruh data di drive tersebut hilang. Jika sudah yakin, klik OK.
Proses format disk dimulai. Jika sudah selesai akan muncul kotak dialog seperti ini:
Cek kembali file system harddisk portabel Anda, dengan cara yang sebelumnya sudah dijelaskan.
Operasi Pencadangan SIPP ke Harddisk Portabel