Skip to main content

Pendahuluan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah aplikasi berbasis web yang dibuat untuk membantu menjalankan proses bisnis keperkaraan di satuan kerja Pengadilan secara digital. Apabila SIPP tidak dapat berjalan dikarenakan berbagai hal, maka proses berperkara di satuan kerja Pengadilan dapat terganggu.

Tidak sedikit kasus terganggunya server SIPP di satuan kerja Pengadilan, yang mengharuskan tim TI di satuan kerja tersebut untuk melakukan instalasi ulang sistem operasi CentOS 7 pada server SIPP, dan selanjutnya mengembalikan data-data dari aplikasi SIPP agar SIPP dapat berjalan normal kembali. Terkait dengan instalasi CentOS 7 untuk server SIPP, Anda dapat membacanya dengan mengklik teks ini.

Panduan ini akan membahas tentang bagaimana teknis pengembalian data-data dari aplikasi SIPP, yang sebelumnya pernah dicadangkan dengan panduan yang dapat dibaca dengan mengklik teks ini.


Alur Kerja (Workflow)


Kebutuhan Sistem

  • Server fisik yang sudah diinstall dan dikonfigurasi Apache, PHP, MariaDB dan LibreOffice.
  • Komputer atau laptop pembantu konfigurasi:
    • memiliki cadangan file aplikasi SIPP dalam bentuk *.zip; dan cadangan database MariaDB dalam bentuk file *.sql.
    • telah terinstall SFTP client (WinSCP atau FileZilla) dan SQLyog.
    • telah terinstall Putty; untuk komputer/laptop yang terinstall Windows dengan versi sebelum Windows 10 update 1903 - termasuk Windows 8 dan Windows 7. Untuk komputer yang terinstall Windows 10 update 1903 atau yang lebih baru (termasuk Windows 11), aplikasi Putty tidak diperlukan.
  • Jaringan internet dan jaringan lokal yang sudah terkonfigurasi dengan baik.
  • Kabel ethernet (kabel LAN) untuk menghubungkan komputer dan server SIPP; jika memungkinkan dengan kecepatan Gigabit (1 Gbps), namun fast ethernet (100 Mbps) juga masih cukup. Sangat disarankan untuk TIDAK menggunakan jaringan WiFi di saat melakukan restorasi data.