Skip to main content

Pendahuluan

Pendahuluan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah aplikasi berbasis web yang dibuat untuk membantu menjalankan proses bisnis keperkaraan di satuan kerja Pengadilan secara digital. Apabila SIPP tidak dapat berjalan dikarenakan berbagai hal, maka proses berperkara di satuan kerja Pengadilan dapat terganggu.

Salah satu tindakan pecegahan agar SIPP dapat terus digunakan, adalah dengan melakukan Pencadangan (Backup) Data SIPP secara berkala. Aplikasi SIPP sendiri sudah memiliki fitur untuk melakukan pencadangan data, namun seiring terus bertambahnya data perkara di Pengadilan yang berbanding lurus dengan bertambahkan kebutuhan kapasitas penyimpanan data (harddisk) di server SIPP satuan kerja pengadilan; fitur pencadangan ini sudah tidak dapat berkerja sesuai dengan harapan. Hal ini disebabkan karena: di saat melakukan pencadangan data, fitur ini akan membutuhkan ruang penyimpanan tambahan yang cukup besar di server SIPP, yang berujung kepada semakin penuhnya media penyimpanan di server SIPP.

Karena pentingnya proses pencadangan ini, sebelum adanya pembaruan fitur pencadangan dari aplikasi SIPP sendiri, tim TI di satuan kerja pengadilan harus melakukan proses pencadangan data secara manual.

Tutorial ini hanya membahas tentang pencadangan aplikasi SIPP di server SIPP satuan kerja Pengadilan. Panduan ini tidak membahas pencadangan aplikasi lainnya yang terinstal di server SIPP satuan kerja Pengadilan.

Urutan Langkah (Workflow)


Kebutuhan Sistem

  • Komputer atau laptop yang memiliki sisa media penyimpanan (sisa space harddisk) yang cukup untuk menampung seluruh data dari server SIPP. Pembahasan selengkapnya, klik di sini.
  • Diperbolehkan menggunakan harddisk portable sebagai tempat penyimpanan akhir, setelah data-data SIPP dicadangkan ke komputer/laptop.
  • Komputer atau laptop tersebut harus terhubungan dengan jaringan (LAN) kantor satuan kerja, dengan syarat:
    • Menggunakan kabel ethernet (kabel LAN); sangat tidak disarankan menggunakan WiFi, karena kecepatan transfer akan menjadi sangat lambat dan ada kemungkinan terjadinya kegagalan transfer data di tengah-tengah proses pencadangan.
    • Satu subnet jaringan lokal dengan server SIPP; apabila berbeda subnet, maka kecepatan transfer akan berkurang, dikarenakan harus melewati router.
    • Disarankan menggunakan koneksi ethernet Gigabit (1 Gbps); namun jika tidak memungkinkan, fast ethernet (100 Mbps) juga mencukupi.
  • Sangat disarankan agar terdapat komputer (bukan laptop) khusus yang digunakan sebagai alat pencadangan data untuk SIPP, namun laptop juga masih memungkinkan untuk melakukan proses pencadangan SIPP ini.

Waktu Pencadangan yang Disarankan

Sangat disarankan untuk melakukan pencadangan di luar jam kerja, di saat SIPP sedang tidak digunakan sama sekali. Proses pencadangan akan tidak sempurna apabila dilakukan di saat SIPP digunakan. Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi dengan pejabat terkait agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan pegawai: untuk tidak menggunakan SIPP selama rentang waktu tertentu.

Frekuensi proses pencadangan juga harus dikoordinasikan dengan pejabat terkait. Frekuensi proses ini tergantung dari beberapa hal:

  1. Banyaknya total perkara di satuan kerja. Semakin banyak perkara, semakin banyak data di SIPP, dan semakin lama pula proses pencadangannya.
  2. Banyaknya jumlah perkara per hari di satuan kerja. Apabila server SIPP bermasalah dan harus diinstall ulang serta di restorasi datanya, maka seluruh pengguna SIPP harus memasukkan ulang data-data perkara yang hilang di rentang waktu semenjak SIPP tidak bisa digunakan hingga SIPP bisa berjalan kembali. Semakin banyak perkara per hari, maka pekerjaan untuk memasukkan ulang data-data SIPP akan semakin banyak.

Untuk memudahkan penentuan waktu dan frekuensi pencadangan, disarankan untuk dilakukan percobaan proses pencadangan, dicatat waktu yang dibutuhkan, kemudian dikoordinasikan dengan pejabat terkait sebagai pegambil keputusan.

Untuk memudahkan tim TI di satuan kerja, disarankan terdapat komputer khusus yang dapat dikontrol dari luar kantor (remote control) melalui berbagai aplikasi seperti AnyDesk, TeamViewer dan lain sebagainya; atau melalui akses VPN (Virtual Private Network) dari satuan kerja (jika ada).