Skip to main content

Pendahuluan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah aplikasi berbasis web yang dibuat untuk membantu menjalankan proses bisnis keperkaraan di satuan kerja Pengadilan secara digital. Apabila SIPP tidak dapat berjalan dikarenakan berbagai hal, maka proses berperkara di satuan kerja Pengadilan dapat terganggu.

Salah satu tindakan pecegahan agar SIPP dapat terus digunakan, adalah dengan melakukan Pencadangan (Backup) Data SIPP secara berkala. Aplikasi SIPP sendiri sudah memiliki fitur untuk melakukan pencadangan data, namun seiring terus bertambahnya data perkara di Pengadilan yang berbanding lurus dengan bertambahkan kebutuhan kapasitas penyimpanan data (harddisk) di server SIPP satuan kerja pengadilan; fitur pencadangan ini sudah tidak dapat berkerja sesuai dengan harapan. Hal ini disebabkan karena: di saat melakukan pencadangan data, fitur ini akan membutuhkan ruang penyimpanan tambahan yang cukup besar di server SIPP, yang berujung kepada semakin penuhnya media penyimpanan di server SIPP.

Karena pentingnya proses pencadangan ini, sebelum adanya pembaruan fitur pencadangan dari aplikasi SIPP sendiri, tim TI di satuan kerja pengadilan harus melakukan proses pencadangan data secara manual.

 

Urutan Langkah (Workflow)

Persiapan koneksi -> Pencadangan file-file aplikasi -> Pencadangan Database